Senin, 22 Juni 2015

LAPORAN PRAKTIKUM
MATA KULIAH
TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA, NYAWA, DAN KESUSILAAN

MENYUSUN FAKTA MATERIIL TINDAK PIDANA PERBARENGAN TENTANG PEMERKOSAAN, PENCURIAN DAN PENGRUSAKAN BARANG SERTA MENSIMULASIKAN PEMIDANAANNYA


OLEH :
SISKA ANDRIANI
130710101004
KELAS A


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
2014
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ 1
DAFTAR ISI........................................................................................ 2
PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A.    IDENTITAS PELAKU............................................................ 3
B.     LOCUS DAN TEMPUS DELICTI......................................... 3
C.     ANALISA................................................................................ 3
1.      Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal yang  dikenakan kepada
 pelaku ( Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif )................ 3
1)      Pencurian................................................................ 3
2)      Pengrusakan Barang............................................... 5
3)      Pemerkosaan.......................................................... 6
2.      Fakta Materiil yang Berakaitan dengan Tindak Pidana
yang dikenakan oleh Pelaku................................................ 9
3.      Pemidanaan maximum yang dapat dikenakan kepada
pelaku sesuai aturan pemidanaan dalam KUHP............... 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................... 11









PEMBAHASAN
A. IDENTITAS PELAKU
1.      Nama Pelaku               : Akbar Kharim
2.      Alamat                                    : Jl. Bengawan Solo No 01 Jember
3.      Usia                             : 24 Tahun
4.      Jenis Kelamin              : Laki-Laki
5.      Tempat Tanggal Lahir : Jember, 02 Februari 1990
6.      Jenis Tindak Pidana : Melakukan Pencurian, Melakukan Pengrusakan Barang kemudian memperkosa Pemilik rumah dalam satu waktu.
B. Locus dan Tempus Delicti
1.      Tempat Kejadian         : Perumahan Sumber Alam Blok D No. 10 Desa Sumbersari Jember.
2.      Waktu Kejadian : Pukul  09:00 WIB Pada Senin , 01 Desember 2014.

C. ANALISA
1. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal yang  dikenakan kepada pelaku
( Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif )
1.      Pencurian
Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian , dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda apling banyak enam puluh  rupiah”.




1.1  Unsur Subyektif :
1.Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki.Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya.Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan per­ buatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

2. Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.



1.2. Unsur Obyektif
1. Mengambil
Membawa barang dari tempat asalnya ke tempat lain. Jadi, barang tersebut harus dapat digerakkan, dapat diangkat, dan dipindahkan. Sehingga, apabila terdapat seseorang yang berusaha mencuri, namun barang tersebut belum berpindah tangan, maka hal tersebut belum dapat dikatakan pencurian, melainkan percobaan pencurian.

2. Barang
Memiliki arti terdapat barang yang diambil. Adapun yang dimaksud barang di sini harus sesuatu barang yang berharga atau bernilai bagi korban, sekalipun tidak harus mutlak milik orang lain, dalam artian bisa juga merupakan milik petindak pencurian, contohnya suatu harta warisan yang belum dibagi dimana petindak merupakan salah satu ahli waris.
3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Barang tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain seluruhnya atau sebagian, namun jika barang tersebut ternyata milik pencuri atau barang temuan maka tidak termasuk pencurian.

2.      Melakukan Pengrusakan Barang
Pasal 406 KUHP
“ Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah “.
2.1  Unsur Subyektif
1.      Sengaja
2.      Melawan hukum

2.2 Unsur Obyektif
1. Perbuatan (menghancurkan atau merusakkan atau membikin tak dapat dipakai)
2. Obyeknya suatu benda
3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain.


3.Pemerkosaan
Pasal 285 KUHP
“ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan , dianacam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
3.1 Unsur Subyektif
1.  Dengan kekerasan atau ancama kekerasan.
Seperti yang dikemukakan oleh Moch. Anwar (1986:227) bahwa :
“Kekerasan adalah suatu saran untuk memaksa, suatu sarana yang mengakibatkan perlawanan dari orang yang di paksa menjadi lemah”

Apabila kekerasan menjadikan seorang wanita menjadi lemas atau tidak berdaya, karena kehabisan tenaga, atau kekerasan mematahkan kemajuannya karena terjadi persentuhan antara kedua jenis kemaluan, perlawanan dari wanita terhenti, maka perbuatan memaksa dengan kekerasan tetap terjadi, wanita itu menyerahkan diri karena dipaksa dengan kekerasan, wanita itu menyerahkan diri karena dipakasa dengan kekerasan, penyerahan diri mana ia ingin ia tolak.
Kekerasan atau ancaman kekerasan di sini merupakan sarana untuk memaksa secara fisik yang hanya dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan, dimana silelaki tersebut mempunyai tujuan untuk melakukan persetubuhan.
3.2 Unsur Obyektif
1. Memaksa
Memaksa  bersetubuh dengan dia  dengan ancaman paksaan di luar pernikahan untuk melakukan hubungan persetubbuhan yang menurut KUHP telah melanggar pasal 285 .Perbuatan persetubuhan dalam hal ini harus diartikan sebagai suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita tersebut. Dipersyaratkan dalam perbuatan persetubuhan ini bahwa kemaluan dari seorang wanita, karena hubungan wajar antara kedua bagian dari kelamin itu menimbulkan akibat luka pada wanita remaja, sedangkan penumpahan mani tidak perlu terjadi, karena meskipun hal itu dibutuhkan untuk kehamilan, bagi wanita remaja tidak tidak perlu ditujukan pada hal itu.
Untuk persetubuhan pada umumnya tidak perlu terjadi suatu penumpahan mani, berhubung ketentuan dalam pasalnya tidak ditujukan pada kehamilan, karena kehamilan tidak terletak pada kekuasaan manusia sepenuhnya.
Pelaku harus selalu seorang pria, berhubung perbuatan persetubuhan terjadi antara seorang pria dan wanita.
3.Perempuan yang bukan istrinya
Kejahatan ini dilakukan hanya terhadap wanita, perempuan yang bukan istrinya adalah yang tidak ada ikatan perkawinan dengan silelaki. Dan pelaku harus mengetahui bahwa perempuan tersebut adalah bukan istrinya.















2.Fakta Materiil yang Berakaitan dengan Tindak Pidana yang dikenakan oleh Pelaku
1.      Pada 01 Desember 2014 tepat pukul 08:00 WIB, pelaku lewat di dijalan depan rumah korban.
2.      Pada saat itu korban hendak keluar rumah untuk memarkir sepeda motor dengan merek honda vario untuk digunakan belanja kepasar.
3.      Korban pada saat itu masih menggunakan baju tidur pendek kemudian pelaku melihat korban.
4.      Korban tidak mengetahui kalau diluar pagar rumahnya ada orang yang mengawasi dirinya.
5.      Korban kemudian masuk kedalam rumah dengan tidak mencabut kontak sepedah motor tersebut.
6.      Disini pelaku melihat situasi yang sepi dan memungkinkan untuk membawa lari sepeda motor tersebut.
7.      Pelaku menghampiri motor tersebut dan seketika pelaku hendak menaiki motor tersebut korban keluar dan melihat pelaku.
8.      Karena gugup dan takut korban berteriak dan lari masuk kedalam rumah, lalu si pelaku mengejar korban .
9.      Korban lari kemudian terjatuh dan tertangkap oleh pelaku karena korban masih menggunakan baju tidur dan seketika terjatuh paha dari korban terlihat timbulah niat buruk pelaku.
10.  Pelaku mengancam melakukan kekerasan apabila korban berteriak meminta tolong, kemudian pelaku memperkosa korban.
11.  Setelah korban tak berdaya dan pelaku melihat ada camera CCTV didalam rumah korban , pelaku dengan sengaja merusak camera CCTV tersebut dengan cara memukul dengan menggunakan benda tumpul dan tajam.
12.  Akhirnya camera CCTV hancur, pelaku lari dengan membawa motor korban.


3.Pemidanaan maximum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai aturan pemidanaan dalam KUHP
Dalam kasus ini pelaku telah melakukan gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk, concursus ini diatur didalam KUHP Bab. VI, adalah sebagai berikut :
  1. Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
  2. Concursus Berlanjut (Pasal 64 KUHP)
  3. Concursus Realis (Pasal 65 – 71 KUHP)
KUHP mengatur perbarengan  tindak pidana dalam Bab. VI Pasal 63 – 71. Dalam rumusan pasal maupun Bab. IX, KUHP tidak memberikan definisi perbarengan tindak pidana (Concursus).Concurcus  yang dimaksud disini adaalah concursus Realis.Pengertian dari concursus realis adalah telah melakukan perbuatan yang terdiri dari tindak pidana yang masing masing berdiri sendiri-sendiri yang mempunyai ancaman pidana masing-masing , pasal 65 KUHP yang berbunyi :
(1)“Dalam hal perbarengan beberapa perbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang masing-massing berdiri sendiri-sendiri,sehingga merupakan beberapa kejahatan , yang diancam dengan pidana pokokyang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana.
(2)”Maximum pidana yang dijatuhkan adalahjumlah maximum pidanayang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maximum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Kesimpulan Pemidaannya :
Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun , kemudian pelaku telah melakukan tindak pidana pengrusakan barang yang diatur dalam pasal 406 KUHP  tentang penghancuran atau pengrusakan barang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan serta pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan diancam dengan pidana  penjara paling lama adalah dua belas tahun .karena dalam hal ini pelaku melakukan concurcus realis,
“maka pemidaannya dengan sistem Absorbsi dipertajam,yang dijatuhkan pidana adalah pidana pokok yang paling berat yaitu pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana pokok maximal jadi pelaku diancam dengan pidana maximal Enam Belas Tahun Penjara. (1/3x12=4+12=16).







DAFTAR PUSTAKA
1.      Moeljatno, 2009, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.
2.      Wiyono Prodjodikoro, 1974, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT Eresco, Jakarta – Bandung