LAPORAN PRAKTIKUM
MATA KULIAH
TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA,
NYAWA, DAN KESUSILAAN
MENYUSUN FAKTA MATERIIL TINDAK
PIDANA PERBARENGAN TENTANG PEMERKOSAAN, PENCURIAN DAN PENGRUSAKAN BARANG SERTA
MENSIMULASIKAN PEMIDANAANNYA
OLEH :
SISKA ANDRIANI
130710101004
KELAS A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
2014
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................ 1
DAFTAR
ISI........................................................................................ 2
PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A. IDENTITAS
PELAKU............................................................ 3
B. LOCUS
DAN TEMPUS DELICTI......................................... 3
C. ANALISA................................................................................ 3
1. Unsur-Unsur
Tindak Pidana Pasal yang dikenakan
kepada
pelaku ( Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif )................ 3
1)
Pencurian................................................................ 3
2)
Pengrusakan Barang............................................... 5
3)
Pemerkosaan.......................................................... 6
2. Fakta
Materiil yang Berakaitan dengan Tindak Pidana
yang
dikenakan oleh Pelaku................................................ 9
3. Pemidanaan
maximum yang dapat dikenakan kepada
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................... 11
PEMBAHASAN
A. IDENTITAS PELAKU
1. Nama
Pelaku : Akbar Kharim
2. Alamat : Jl.
Bengawan Solo No 01 Jember
3. Usia : 24 Tahun
4. Jenis
Kelamin : Laki-Laki
5. Tempat
Tanggal Lahir : Jember, 02 Februari 1990
6. Jenis
Tindak Pidana : Melakukan Pencurian, Melakukan Pengrusakan Barang kemudian
memperkosa Pemilik rumah dalam satu waktu.
B. Locus dan Tempus Delicti
1. Tempat
Kejadian : Perumahan Sumber Alam
Blok D No. 10 Desa Sumbersari Jember.
2. Waktu
Kejadian : Pukul 09:00 WIB Pada Senin ,
01 Desember 2014.
C. ANALISA
1. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal yang dikenakan kepada pelaku
( Unsur Subyektif dan
Unsur Obyektif )
1.
Pencurian
Pasal
362 KUHP
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian , dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau denda apling banyak enam puluh rupiah”.
1.1 Unsur Subyektif :
1.Maksud untuk
memiliki
Maksud
untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan
sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian,
dan kedua unsur memiliki.Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan
untuk memilikinya.Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam
tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak
milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak
dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua
yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai
suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau
untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur
maksud, berarti sebelum melakukan per buatan mengambil dalam diri petindak
sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk
dijadikan sebagai miliknya.
2. Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud
memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak
melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki
benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan
hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian
digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.
1.2. Unsur Obyektif
1. Mengambil
Membawa
barang dari tempat asalnya ke tempat lain. Jadi, barang tersebut harus dapat
digerakkan, dapat diangkat, dan dipindahkan. Sehingga, apabila terdapat
seseorang yang berusaha mencuri, namun barang tersebut belum berpindah tangan,
maka hal tersebut belum dapat dikatakan pencurian, melainkan percobaan
pencurian.
2. Barang
Memiliki arti
terdapat barang yang diambil. Adapun yang dimaksud barang di sini harus sesuatu
barang yang berharga atau bernilai bagi korban, sekalipun tidak harus mutlak
milik orang lain, dalam artian bisa juga merupakan milik petindak pencurian,
contohnya suatu harta warisan yang belum dibagi dimana petindak merupakan salah
satu ahli waris.
3. Seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain
Barang
tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain seluruhnya atau
sebagian, namun jika barang tersebut ternyata milik pencuri atau barang temuan
maka tidak termasuk pencurian.
2.
Melakukan
Pengrusakan Barang
Pasal 406 KUHP
“ Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, diancam dengan pidan penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah “.
2.1 Unsur Subyektif
1.
Sengaja
2.
Melawan
hukum
2.2 Unsur Obyektif
1. Perbuatan (menghancurkan atau merusakkan
atau membikin tak dapat dipakai)
2. Obyeknya suatu benda
3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
3.Pemerkosaan
Pasal 285 KUHP
“ Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia diluar pernikahan , dianacam karena melakukan perkosaan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
3.1 Unsur
Subyektif
1. Dengan kekerasan atau ancama
kekerasan.
Seperti
yang dikemukakan oleh Moch. Anwar (1986:227) bahwa :
“Kekerasan adalah suatu saran untuk memaksa, suatu sarana yang mengakibatkan perlawanan dari orang yang di paksa menjadi lemah”
Apabila kekerasan menjadikan seorang wanita menjadi lemas atau tidak berdaya, karena kehabisan tenaga, atau kekerasan mematahkan kemajuannya karena terjadi persentuhan antara kedua jenis kemaluan, perlawanan dari wanita terhenti, maka perbuatan memaksa dengan kekerasan tetap terjadi, wanita itu menyerahkan diri karena dipaksa dengan kekerasan, wanita itu menyerahkan diri karena dipakasa dengan kekerasan, penyerahan diri mana ia ingin ia tolak.
Kekerasan atau ancaman kekerasan di sini merupakan sarana untuk memaksa secara fisik yang hanya dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan, dimana silelaki tersebut mempunyai tujuan untuk melakukan persetubuhan.
“Kekerasan adalah suatu saran untuk memaksa, suatu sarana yang mengakibatkan perlawanan dari orang yang di paksa menjadi lemah”
Apabila kekerasan menjadikan seorang wanita menjadi lemas atau tidak berdaya, karena kehabisan tenaga, atau kekerasan mematahkan kemajuannya karena terjadi persentuhan antara kedua jenis kemaluan, perlawanan dari wanita terhenti, maka perbuatan memaksa dengan kekerasan tetap terjadi, wanita itu menyerahkan diri karena dipaksa dengan kekerasan, wanita itu menyerahkan diri karena dipakasa dengan kekerasan, penyerahan diri mana ia ingin ia tolak.
Kekerasan atau ancaman kekerasan di sini merupakan sarana untuk memaksa secara fisik yang hanya dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan, dimana silelaki tersebut mempunyai tujuan untuk melakukan persetubuhan.
3.2 Unsur
Obyektif
1. Memaksa
Memaksa bersetubuh
dengan dia dengan ancaman paksaan di
luar pernikahan untuk melakukan hubungan persetubbuhan yang menurut KUHP telah
melanggar pasal 285 .Perbuatan persetubuhan dalam hal ini harus diartikan
sebagai suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan
kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita
tersebut. Dipersyaratkan dalam perbuatan persetubuhan ini bahwa kemaluan dari
seorang wanita, karena hubungan wajar antara kedua bagian dari kelamin itu
menimbulkan akibat luka pada wanita remaja, sedangkan penumpahan mani tidak
perlu terjadi, karena meskipun hal itu dibutuhkan untuk kehamilan, bagi wanita
remaja tidak tidak perlu ditujukan pada hal itu.
Untuk persetubuhan pada umumnya tidak perlu terjadi suatu penumpahan mani, berhubung ketentuan dalam pasalnya tidak ditujukan pada kehamilan, karena kehamilan tidak terletak pada kekuasaan manusia sepenuhnya.
Pelaku harus selalu seorang pria, berhubung perbuatan persetubuhan terjadi antara seorang pria dan wanita.
Untuk persetubuhan pada umumnya tidak perlu terjadi suatu penumpahan mani, berhubung ketentuan dalam pasalnya tidak ditujukan pada kehamilan, karena kehamilan tidak terletak pada kekuasaan manusia sepenuhnya.
Pelaku harus selalu seorang pria, berhubung perbuatan persetubuhan terjadi antara seorang pria dan wanita.
3.Perempuan yang bukan istrinya
Kejahatan
ini dilakukan hanya terhadap wanita, perempuan yang bukan istrinya adalah yang
tidak ada ikatan perkawinan dengan silelaki. Dan pelaku harus mengetahui bahwa
perempuan tersebut adalah bukan istrinya.
2.Fakta Materiil yang Berakaitan
dengan Tindak Pidana yang dikenakan oleh Pelaku
1. Pada
01 Desember 2014 tepat pukul 08:00 WIB, pelaku lewat di dijalan depan rumah
korban.
2. Pada
saat itu korban hendak keluar rumah untuk memarkir sepeda motor dengan merek
honda vario untuk digunakan belanja kepasar.
3. Korban
pada saat itu masih menggunakan baju tidur pendek kemudian pelaku melihat
korban.
4. Korban
tidak mengetahui kalau diluar pagar rumahnya ada orang yang mengawasi dirinya.
5. Korban
kemudian masuk kedalam rumah dengan tidak mencabut kontak sepedah motor
tersebut.
6. Disini
pelaku melihat situasi yang sepi dan memungkinkan untuk membawa lari sepeda
motor tersebut.
7. Pelaku
menghampiri motor tersebut dan seketika pelaku hendak menaiki motor tersebut
korban keluar dan melihat pelaku.
8. Karena
gugup dan takut korban berteriak dan lari masuk kedalam rumah, lalu si pelaku
mengejar korban .
9. Korban
lari kemudian terjatuh dan tertangkap oleh pelaku karena korban masih
menggunakan baju tidur dan seketika terjatuh paha dari korban terlihat timbulah
niat buruk pelaku.
10. Pelaku
mengancam melakukan kekerasan apabila korban berteriak meminta tolong, kemudian
pelaku memperkosa korban.
11. Setelah
korban tak berdaya dan pelaku melihat ada camera CCTV didalam rumah korban ,
pelaku dengan sengaja merusak camera CCTV tersebut dengan cara memukul dengan
menggunakan benda tumpul dan tajam.
12. Akhirnya
camera CCTV hancur, pelaku lari dengan membawa motor korban.
3.Pemidanaan maximum yang dapat
dikenakan kepada pelaku sesuai aturan pemidanaan dalam KUHP
Dalam kasus ini pelaku telah
melakukan gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk, concursus
ini diatur didalam KUHP Bab. VI, adalah sebagai berikut :
- Concursus
Idealis (Pasal 63 KUHP)
- Concursus
Berlanjut (Pasal 64 KUHP)
- Concursus
Realis (Pasal 65 – 71 KUHP)
KUHP mengatur perbarengan tindak pidana dalam Bab. VI Pasal 63 – 71.
Dalam rumusan pasal maupun Bab. IX, KUHP tidak memberikan definisi perbarengan
tindak pidana (Concursus).Concurcus yang dimaksud disini adaalah concursus Realis.Pengertian
dari concursus realis adalah telah melakukan perbuatan yang terdiri dari tindak
pidana yang masing masing berdiri sendiri-sendiri yang mempunyai ancaman pidana
masing-masing , pasal 65 KUHP yang berbunyi :
(1)“Dalam hal perbarengan beberapa
perbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang masing-massing berdiri
sendiri-sendiri,sehingga merupakan beberapa kejahatan , yang diancam dengan
pidana pokokyang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana.
(2)”Maximum pidana yang dijatuhkan
adalahjumlah maximum pidanayang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak
boleh lebih dari maximum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Kesimpulan Pemidaannya :
Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang
diatur dalam pasal 362 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun ,
kemudian pelaku telah melakukan tindak pidana pengrusakan barang yang diatur
dalam pasal 406 KUHP tentang
penghancuran atau pengrusakan barang dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan serta pelaku telah melakukan tindak pidana
pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap
kesusilaan diancam dengan pidana penjara
paling lama adalah dua belas tahun .karena dalam hal ini pelaku melakukan
concurcus realis,
“maka
pemidaannya dengan sistem Absorbsi dipertajam,yang dijatuhkan pidana adalah
pidana pokok yang paling berat yaitu pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara ditambah dengan sepertiga
dari ancaman pidana pokok maximal jadi pelaku diancam dengan pidana maximal
Enam Belas Tahun Penjara. (1/3x12=4+12=16).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Moeljatno, 2009, Kitab Undang – Undang
Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.
2.
Wiyono Prodjodikoro, 1974, Tindak-Tindak Pidana
Tertentu Di Indonesia, PT Eresco, Jakarta – Bandung